STRUKTUR ORGANISASI BUMDes "DAYA GUNA" DESA SALE PERIODE 2022/2026




        Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Des adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
        BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. 
        Adapun Struktur Organisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) "DAYA GUNA" Desa Sale Periode 2022/2026 yaitu sebagai berikut.

    a)    Penasehat : ARIFF SUBAGIO (Kepala Desa)
    b)    Pengawas
            Ketua : AGUS SUTRISNO
            Anggota : ADI SUPRIYANTO
            Anggota : BAMBANG SEMBODO UTOMO 

    c)    Pelaksana Operasional
            Direktur Utama : AMAR MA`RUF  
            Sekretaris : MOKHAMAD ZAMRONI
            Bendahara : MUHAMMAD RISKIYANTO

    d)    Unit Usaha
            1. Kepala Unit Usaha Pengelolaan Lapangan & Pasar : KIRWANTO
            2. Kepala Unit Usaha Pengelolaan Sampah : NUR ALI YAHYA
            3. Kepala Unit Usaha Pengelolaan Pertanian & Peternakan : MOH. FADLAN UMAR YAHYA
            4. Kepala Unit Usaha Pengelolaan Pariwisata & Seni Budaya : DRS. PRATOMO
            5. Kepala Unit Usaha Pengelolaan Pansimas : JOKO UMBARNO
            6. Kepala Unit Usaha Pengelolaan Simpan Pinjam & Modal Usaha : KHOLIFATUS SA`ADAH

    Post a Comment

    Lebih baru Lebih lama